Lompat ke konten
Rp KalkulatorHR Semua Tools

Checklist Persiapan Nikah

Masukkan tanggal pernikahan untuk membuat timeline mundur H-12 bulan sampai hari H, lengkap 40+ item persiapan realistis konteks Indonesia. Progress Anda tersimpan otomatis di perangkat ini.

Dasar hukum item administrasi

  • Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan Pasal 3 ayat (2) — pendaftaran nikah paling lambat 10 hari kerja sebelum akad
  • Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 Pasal 4 ayat (1) — surat pengantar nikah dari kelurahan/desa domisili
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974) — usia minimal menikah 19 tahun untuk pria & wanita

Terakhir diverifikasi: 07 Juli 2026. Hasil kalkulasi adalah estimasi untuk membantu perencanaan, bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan resmi.

Cara Kerja Timeline Checklist Persiapan Nikah

Checklist ini menyusun 55 item persiapan pernikahan ke dalam 7 periode waktu relatif terhadap hari H, lalu menghitung tanggal kalender aktual setiap periode berdasarkan tanggal pernikahan yang Anda masukkan.

Langkah 1: Tentukan 7 periode relatif

12-9 bulan sebelum, 9-6 bulan, 6-3 bulan, 3-1 bulan, H-2 minggu, H-1 hari, dan Hari H. Setiap periode punya kumpulan tugas yang idealnya diselesaikan dalam rentang waktu tersebut.

Langkah 2: Hitung tanggal kalender aktual

Untuk setiap periode, kalkulator mengurangi tanggal pernikahan dengan jumlah bulan/hari sesuai batas periode (mis. periode "3-1 bulan sebelum" = tanggal nikah dikurangi 3 bulan, sampai tanggal nikah dikurangi 1 bulan).

Langkah 3: Tentukan status tiap periode

Jika hari ini sudah melewati batas akhir periode → status "Terlewat". Jika hari ini berada di antara batas awal & akhir → status "Sedang berjalan". Jika hari ini belum mencapai batas awal → status "Akan datang". Jika pernikahan Anda kurang dari 1 bulan lagi, periode-periode awal (12-9 bulan, dst.) otomatis akan berstatus "Terlewat" — bukan berarti harus diabaikan, melainkan sinyal untuk segera mengejar ketertinggalan.

Langkah 4: Item administrasi penting untuk diperhatikan

Beberapa item bersumber dari aturan resmi, bukan sekadar kebiasaan: surat pengantar nikah dari kelurahan/desa (PMA No. 30 Tahun 2024 Pasal 4 ayat 1), pendaftaran ke KUA minimal 10 hari kerja sebelum akad (PMA No. 30 Tahun 2024 Pasal 3 ayat 2), dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang menjadi prasyarat di banyak KUA.

Kalkulator terkait: Budget Pernikahan dan Mahar & Seserahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tidak. Progress Anda (item yang dicentang, disembunyikan, dan item custom yang ditambahkan) tersimpan otomatis di localStorage browser Anda — bukan di server kami — sehingga tetap ada saat Anda kembali membuka halaman ini di perangkat & browser yang sama. Catatan: data ini TIDAK tersinkron antar perangkat berbeda, dan bisa hilang jika Anda membersihkan data browser.
Ini terjadi jika tanggal pernikahan Anda cukup dekat sehingga periode-periode awal (mis. 12-9 bulan sebelum) secara kalender sudah terlewati. Kalkulator tetap menampilkan item tersebut supaya Anda tahu ada yang perlu segera dikejar/disesuaikan, bukan berarti harus diabaikan.
Bukan — "10 hari kerja" menghitung hanya hari Senin-Jumat (Sabtu/Minggu tidak dihitung), jadi secara kalender sebenarnya bisa 12-14 hari sebelum akad tergantung ada tidaknya akhir pekan/libur di antaranya. Sebaiknya daftar KUA jauh lebih awal dari batas minimum ini untuk menghindari masalah dokumen mendadak.
Bisa — gunakan tombol "sembunyikan" pada setiap item untuk menyembunyikannya dari checklist Anda (mis. item terkait KUA jika Anda menikah secara sipil/agama lain dengan proses berbeda). Anda juga bisa menambahkan item custom sesuai kebutuhan spesifik acara Anda.
Bisa — gunakan tombol "Cetak" di halaman ini, yang akan membuka dialog print browser dengan tampilan yang sudah dioptimalkan untuk kertas (tanpa navigasi/tombol yang tidak relevan).

Kalkulator terkait