Cara Kerja Timeline Checklist Persiapan Nikah
Checklist ini menyusun 55 item persiapan pernikahan ke dalam 7 periode waktu relatif terhadap hari H, lalu menghitung tanggal kalender aktual setiap periode berdasarkan tanggal pernikahan yang Anda masukkan.
Langkah 1: Tentukan 7 periode relatif
12-9 bulan sebelum, 9-6 bulan, 6-3 bulan, 3-1 bulan, H-2 minggu, H-1 hari, dan Hari H. Setiap periode punya kumpulan tugas yang idealnya diselesaikan dalam rentang waktu tersebut.
Langkah 2: Hitung tanggal kalender aktual
Untuk setiap periode, kalkulator mengurangi tanggal pernikahan dengan jumlah bulan/hari sesuai batas periode (mis. periode "3-1 bulan sebelum" = tanggal nikah dikurangi 3 bulan, sampai tanggal nikah dikurangi 1 bulan).
Langkah 3: Tentukan status tiap periode
Jika hari ini sudah melewati batas akhir periode → status "Terlewat". Jika hari ini berada di antara batas awal & akhir → status "Sedang berjalan". Jika hari ini belum mencapai batas awal → status "Akan datang". Jika pernikahan Anda kurang dari 1 bulan lagi, periode-periode awal (12-9 bulan, dst.) otomatis akan berstatus "Terlewat" — bukan berarti harus diabaikan, melainkan sinyal untuk segera mengejar ketertinggalan.
Langkah 4: Item administrasi penting untuk diperhatikan
Beberapa item bersumber dari aturan resmi, bukan sekadar kebiasaan: surat pengantar nikah dari kelurahan/desa (PMA No. 30 Tahun 2024 Pasal 4 ayat 1), pendaftaran ke KUA minimal 10 hari kerja sebelum akad (PMA No. 30 Tahun 2024 Pasal 3 ayat 2), dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang menjadi prasyarat di banyak KUA.
Kalkulator terkait: Budget Pernikahan dan Mahar & Seserahan.