Cara Menghitung PPh Final Pasal 4(2) Secara Manual
Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur beberapa jenis penghasilan yang dikenai pajak final — dipotong/dibayar langsung tanpa perlu digabung ke penghasilan lain di SPT Tahunan. Tiga jenis yang paling umum dihadapi akuntan adalah sewa properti, jasa konstruksi, dan penjualan properti.
Sewa Tanah/Bangunan — 10% Flat
PPh Final = 10% × jumlah bruto nilai persewaan (termasuk biaya perawatan, keamanan, service charge jika disatukan dengan nilai sewa). Berlaku sama untuk pemilik orang pribadi maupun badan.
Jasa Konstruksi — Bertingkat Menurut Layanan & Sertifikasi
| Jenis Layanan | Bersertifikat | Tanpa Sertifikat |
|---|---|---|
| Pekerjaan konstruksi (kecil) | 1,75% | 4% |
| Pekerjaan konstruksi (menengah/besar/spesialis) | 2,65% | |
| Konstruksi terintegrasi (EPC) | 2,65% | |
| Konsultansi (perencanaan & pengawasan) | 3,5% | 6% |
Pengalihan Tanah/Bangunan — 3 Kategori
Tarif umum 2,5% dari nilai transaksi sesungguhnya (bukan dibandingkan NJOP — itu aturan BPHTB pembeli, pajak berbeda). Rumah/Rusun Sederhana yang dijual pengembang dikenai 1%. Pengalihan kepada pemerintah/BUMN-BUMD untuk kepentingan umum dikenai 0%.
Contoh Kasus
Kontraktor dengan sertifikat usaha kecil mengerjakan proyek senilai Rp1.000.000.000 (tidak termasuk PPN). PPh Final = 1,75% × Rp1.000.000.000 = Rp17.500.000. Jika kontraktor yang sama tidak memiliki sertifikat, PPh Final naik menjadi 4% × Rp1.000.000.000 = Rp40.000.000 — lebih dari dua kali lipat, menunjukkan pentingnya sertifikasi usaha konstruksi.
Kalkulator terkait: PPN dan Sanksi Keterlambatan Pajak.