Cara Menghitung Bunga Deposito Bersih Secara Manual
Bunga deposito dan tabungan di Indonesia dikenai PPh Final 20% dari bunga kotor, dengan satu pengecualian penting: simpanan kecil mendapat pembebasan penuh.
Langkah 1: Hitung bunga kotor
Bunga kotor = Nilai pokok × suku bunga tahunan × (tenor dalam bulan ÷ 12). Untuk deposito 12 bulan, ini sama dengan pokok dikali suku bunga tahunan secara langsung.
Langkah 2: Cek ambang batas bebas pajak
Jika nilai pokok deposito/tabungan Rp7.500.000 atau kurang, SELURUH bunga yang dihasilkan bebas dari PPh Final — ini pembebasan penuh, bukan pengurang bertahap seperti PTKP. Begitu nilai pokok melebihi Rp7.500.000, seluruh bunga kotor (bukan hanya kelebihannya) dikenai pajak 20%.
Langkah 3: Kurangi PPh Final 20% (jika berlaku)
Bunga bersih = Bunga kotor − (Bunga kotor × 20%) = Bunga kotor × 80%.
Contoh Kasus
Deposito Rp100.000.000 dengan suku bunga 6%/tahun, tenor 12 bulan. Bunga kotor = Rp100.000.000 × 6% = Rp6.000.000. Karena pokok di atas Rp7,5 juta, kena PPh Final 20% × Rp6.000.000 = Rp1.200.000. Bunga bersih diterima = Rp6.000.000 − Rp1.200.000 = Rp4.800.000.
Bandingkan dengan tabungan kecil senilai Rp5.000.000 dengan bunga yang sama: bunga kotor = Rp300.000, dan karena pokok di bawah Rp7,5 juta, seluruh Rp300.000 bebas pajak.
Kalkulator terkait: NPV & IRR dan Bunga Pinjaman.