Lompat ke konten
Rp KalkulatorHR Semua Tools

Kalkulator Bunga Deposito

Hitung bunga deposito/tabungan bersih setelah PPh Final 20%, termasuk cek bebas pajak untuk simpanan Rp7,5 juta ke bawah.

Rp

Bunga bersih diterima

Bunga kotor

PPh Final

Rincian perhitungan step-by-step

Dasar hukum

  • PP No. 131 Tahun 2000 jo. PP No. 123 Tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan
  • PMK No. 212/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan — menggantikan KMK No. 51/KMK.04/2001 yang telah dicabut

Terakhir diverifikasi: 07 Juli 2026. Hasil kalkulasi adalah estimasi untuk membantu perencanaan, bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan resmi.

Cara Menghitung Bunga Deposito Bersih Secara Manual

Bunga deposito dan tabungan di Indonesia dikenai PPh Final 20% dari bunga kotor, dengan satu pengecualian penting: simpanan kecil mendapat pembebasan penuh.

Langkah 1: Hitung bunga kotor

Bunga kotor = Nilai pokok × suku bunga tahunan × (tenor dalam bulan ÷ 12). Untuk deposito 12 bulan, ini sama dengan pokok dikali suku bunga tahunan secara langsung.

Langkah 2: Cek ambang batas bebas pajak

Jika nilai pokok deposito/tabungan Rp7.500.000 atau kurang, SELURUH bunga yang dihasilkan bebas dari PPh Final — ini pembebasan penuh, bukan pengurang bertahap seperti PTKP. Begitu nilai pokok melebihi Rp7.500.000, seluruh bunga kotor (bukan hanya kelebihannya) dikenai pajak 20%.

Langkah 3: Kurangi PPh Final 20% (jika berlaku)

Bunga bersih = Bunga kotor − (Bunga kotor × 20%) = Bunga kotor × 80%.

Contoh Kasus

Deposito Rp100.000.000 dengan suku bunga 6%/tahun, tenor 12 bulan. Bunga kotor = Rp100.000.000 × 6% = Rp6.000.000. Karena pokok di atas Rp7,5 juta, kena PPh Final 20% × Rp6.000.000 = Rp1.200.000. Bunga bersih diterima = Rp6.000.000 − Rp1.200.000 = Rp4.800.000.

Bandingkan dengan tabungan kecil senilai Rp5.000.000 dengan bunga yang sama: bunga kotor = Rp300.000, dan karena pokok di bawah Rp7,5 juta, seluruh Rp300.000 bebas pajak.

Kalkulator terkait: NPV & IRR dan Bunga Pinjaman.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ya, kecuali nilai deposito/tabungan Anda Rp7.500.000 atau kurang — dalam hal ini bunga Anda sepenuhnya bebas pajak. Aturan ini berlaku umum untuk semua deposito dan tabungan reguler di bank, bukan program khusus tertentu saja.
Tidak — ini pembebasan PENUH, bukan pengurang bertahap seperti PTKP. Selama nilai pokok deposito/tabungan Anda tetap di Rp7,5 juta atau kurang, SELURUH bunga yang dihasilkan bebas dari pemotongan PPh Final 20%.
Ambang batas berlaku per rekening/simpanan yang diperiksa bank saat memotong pajak, bukan akumulasi seluruh rekening seseorang di berbagai bank.
Ada — bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah khusus untuk program kepemilikan rumah sederhana/sangat sederhana (untuk dihuni sendiri) bebas pajak penuh berapa pun nilainya, karena ini program berbeda dari aturan ambang batas umum.
Cek kembali komponen lain seperti biaya administrasi bulanan bank atau pajak atas produk lain (misalnya reksa dana) yang mungkin tergabung dalam laporan yang sama. PPh Final murni atas bunga deposito/tabungan tetap flat 20% dari bunga kotor.

Kalkulator terkait