Lompat ke konten
Rp KalkulatorHR Semua Tools

Kalkulator Pesangon PHK

Hitung uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai PP 35/2021 untuk berbagai alasan PHK.

Rp
Rp

Total yang diterima

Pesangon

UPMK

UPH

Rincian perhitungan step-by-step

Dasar hukum

  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan PHK (Pasal 40-58 mengatur pesangon, UPMK, dan UPH)
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 (mengamanatkan revisi klaster ketenagakerjaan)

Terakhir diverifikasi: 07 Juli 2026. Hasil kalkulasi adalah estimasi untuk membantu perencanaan, bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan resmi.

Cara Menghitung Pesangon Secara Manual

PP 35/2021 mengatur tiga komponen kompensasi PHK: Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Besaran masing-masing bergantung pada masa kerja, sementara berapa banyak dari nilai dasar itu yang benar-benar dibayarkan bergantung pada alasan PHK-nya.

Langkah 1: Tentukan uang pesangon dasar dari masa kerja

Masa KerjaPesangon Dasar
< 1 tahun1 bulan upah
3–4 tahun4 bulan upah
7–8 tahun8 bulan upah
≥ 8 tahun9 bulan upah

Langkah 2: Tentukan UPMK dasar (hanya jika masa kerja ≥ 3 tahun)

Masa KerjaUPMK Dasar
3–6 tahun2 bulan upah
9–12 tahun4 bulan upah
≥ 24 tahun10 bulan upah

Langkah 3: Kalikan dengan pengali sesuai alasan PHK

Ini bagian yang paling sering keliru dipahami: pesangon dasar dan UPMK dasar di atas HARUS dikalikan lagi dengan pengali yang berbeda tergantung alasan PHK. Misalnya PHK karena efisiensi (perusahaan sudah rugi) hanya membayar 0,5× pesangon dasar, sedangkan PHK karena pensiun membayar 1,75× pesangon dasar, dan resign sukarela membayar 0× (tidak ada pesangon sama sekali).

Langkah 4: Tambahkan UPH

UPH terdiri dari nilai cuti tahunan yang belum diambil dan biaya pulang ke tempat asal (jika berlaku sesuai perjanjian kerja).

Contoh Kasus

Karyawan dengan upah Rp10.000.000 dan masa kerja 10 tahun (masuk kategori "≥ 8 tahun" = 9 bulan pesangon dasar) di-PHK karena pensiun (pengali 1,75×). Uang pesangon = 9 × 1,75 × Rp10.000.000 = Rp157.500.000. Jika masa kerja 10 tahun juga masuk kategori UPMK "9–12 tahun" = 4 bulan, dengan pengali pensiun 1× → UPMK = 4 × 1 × Rp10.000.000 = Rp40.000.000. Total pesangon + UPMK = Rp197.500.000 (belum termasuk UPH).

Kalkulator terkait: Gaji Bersih dan THR.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Uang Pesangon dihitung dari masa kerja (1-9 bulan upah). Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) diberikan untuk karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun (2-10 bulan upah). Uang Penggantian Hak (UPH) mencakup sisa cuti tahunan yang belum diambil dan biaya pulang ke tempat asal (jika berlaku).
Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak atas uang pesangon maupun UPMK menurut PP 35/2021 Pasal 50 — hanya berhak atas UPH dan "uang pisah" jika diatur dalam peraturan perusahaan/PKB. Ini berbeda dengan PHK karena efisiensi atau alasan lain di luar kesalahan/kemauan karyawan, yang tetap mendapat pesangon.
PP 35/2021 Pasal 41-57 mengatur pengali yang berbeda untuk setiap skenario PHK — mulai dari 0,5x untuk PHK karena perusahaan rugi, 1x untuk PHK karena perusahaan tutup tanpa rugi, 1,75x untuk pensiun, hingga 2x untuk PHK karena meninggal dunia atau sakit berkepanjangan. Pilih alasan PHK yang paling sesuai di kalkulator untuk melihat pengali yang berlaku.
Tidak. Komponen tersebut ada di UU 13/2003 (sebelum UU Cipta Kerja) tetapi sudah dihapus di PP 35/2021 Pasal 40 ayat (4). UPH saat ini hanya terdiri dari sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang ke tempat asal, dan hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/PKB.
Mahkamah Konstitusi (Putusan MK 168/PUU-XXI/2023) memerintahkan DPR menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja paling lambat akhir Oktober 2026, termasuk klaster PHK dan pesangon. Selama UU baru belum disahkan, PP 35/2021 tetap berlaku penuh dan menjadi dasar kalkulator ini.

Kalkulator terkait