Cara Menghitung Pesangon Secara Manual
PP 35/2021 mengatur tiga komponen kompensasi PHK: Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Besaran masing-masing bergantung pada masa kerja, sementara berapa banyak dari nilai dasar itu yang benar-benar dibayarkan bergantung pada alasan PHK-nya.
Langkah 1: Tentukan uang pesangon dasar dari masa kerja
| Masa Kerja | Pesangon Dasar |
|---|---|
| < 1 tahun | 1 bulan upah |
| 3–4 tahun | 4 bulan upah |
| 7–8 tahun | 8 bulan upah |
| ≥ 8 tahun | 9 bulan upah |
Langkah 2: Tentukan UPMK dasar (hanya jika masa kerja ≥ 3 tahun)
| Masa Kerja | UPMK Dasar |
|---|---|
| 3–6 tahun | 2 bulan upah |
| 9–12 tahun | 4 bulan upah |
| ≥ 24 tahun | 10 bulan upah |
Langkah 3: Kalikan dengan pengali sesuai alasan PHK
Ini bagian yang paling sering keliru dipahami: pesangon dasar dan UPMK dasar di atas HARUS dikalikan lagi dengan pengali yang berbeda tergantung alasan PHK. Misalnya PHK karena efisiensi (perusahaan sudah rugi) hanya membayar 0,5× pesangon dasar, sedangkan PHK karena pensiun membayar 1,75× pesangon dasar, dan resign sukarela membayar 0× (tidak ada pesangon sama sekali).
Langkah 4: Tambahkan UPH
UPH terdiri dari nilai cuti tahunan yang belum diambil dan biaya pulang ke tempat asal (jika berlaku sesuai perjanjian kerja).
Contoh Kasus
Karyawan dengan upah Rp10.000.000 dan masa kerja 10 tahun (masuk kategori "≥ 8 tahun" = 9 bulan pesangon dasar) di-PHK karena pensiun (pengali 1,75×). Uang pesangon = 9 × 1,75 × Rp10.000.000 = Rp157.500.000. Jika masa kerja 10 tahun juga masuk kategori UPMK "9–12 tahun" = 4 bulan, dengan pengali pensiun 1× → UPMK = 4 × 1 × Rp10.000.000 = Rp40.000.000. Total pesangon + UPMK = Rp197.500.000 (belum termasuk UPH).
Kalkulator terkait: Gaji Bersih dan THR.