Cara Menghitung Penyusutan Aset Secara Manual
Penyusutan mengalokasikan biaya perolehan aset tetap secara bertahap selama masa manfaatnya, sesuai kelompok harta yang ditetapkan Pasal 11 UU PPh dan PMK 72/2023.
Metode Garis Lurus
Penyusutan per tahun = Harga perolehan × tarif tetap (misalnya 25% untuk Kelompok 1). Beban penyusutan sama persis setiap tahun sampai nilai buku menjadi nol di akhir masa manfaat.
Metode Saldo Menurun
Penyusutan tahun ke-n = Nilai buku awal tahun tersebut × tarif saldo menurun (misalnya 50% untuk Kelompok 1). Karena dihitung dari nilai buku yang terus mengecil, beban penyusutan makin kecil setiap tahun — KECUALI di tahun terakhir masa manfaat, di mana seluruh sisa nilai buku wajib disusutkan sekaligus (bukan hanya dikalikan tarif).
Tabel Kelompok Harta & Tarif
| Kelompok | Masa Manfaat | Garis Lurus | Saldo Menurun |
|---|---|---|---|
| Kelompok 1 | 4 tahun | 25% | 50% |
| Kelompok 2 | 8 tahun | 12,5% | 25% |
| Kelompok 3 | 16 tahun | 6,25% | 12,5% |
| Kelompok 4 | 20 tahun | 5% | 10% |
| Bangunan permanen | 20 tahun | 5% | — (tidak boleh) |
| Bangunan tidak permanen | 10 tahun | 10% | — (tidak boleh) |
Contoh Kasus
Komputer (Kelompok 1) seharga Rp100.000.000 disusutkan dengan metode saldo menurun. Tahun 1: 50% × Rp100.000.000 = Rp50.000.000 (nilai buku tersisa Rp50.000.000). Tahun 2: 50% × Rp50.000.000 = Rp25.000.000 (nilai buku tersisa Rp25.000.000). Tahun 3: 50% × Rp25.000.000 = Rp12.500.000. Tahun 4 (terakhir): SELURUH sisa Rp12.500.000 disusutkan sekaligus, sehingga nilai buku menjadi tepat Rp0 di akhir masa manfaat 4 tahun.
Kalkulator terkait: Rasio Keuangan dan NPV & IRR.