Lompat ke konten
Rp KalkulatorHR Semua Tools

Kalkulator Sanksi Keterlambatan Pajak

Hitung sanksi bunga keterlambatan bayar/lapor pajak sesuai formula UU HPP, dibatasi maksimal 24 bulan.

Rp

Total yang harus dibayar

Sanksi bunga:

Rincian perhitungan step-by-step

Dasar hukum

  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan — mengubah Pasal 8, 9, 13, dan 14 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  • PMK 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan UU HPP terkait sanksi administratif
  • KMK No. 29/MK/EF.2/2026 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Perhitungan Sanksi Administrasi Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga untuk Periode Juli 2026 — diterbitkan bulanan, cek ulang setiap bulan di fiskal.kemenkeu.go.id

Terakhir diverifikasi: 07 Juli 2026. Hasil kalkulasi adalah estimasi untuk membantu perencanaan, bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan resmi.

Cara Menghitung Sanksi Keterlambatan Pajak Secara Manual

Sejak UU HPP berlaku, sanksi bunga keterlambatan pajak tidak lagi flat 2%/bulan seperti aturan lama — sekarang memakai formula (suku bunga acuan + uplift) ÷ 12, yang diterbitkan ulang setiap bulan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Langkah 1: Tentukan jenis sanksi dan uplift factor-nya

Setiap pasal punya uplift factor berbeda: keterlambatan bayar biasa, pembetulan SPT sendiri, dan STP kesalahan administratif sama-sama memakai uplift +5%, sementara SKPKB dari hasil pemeriksaan memakai uplift +15% (lebih berat karena ditemukan lewat pemeriksaan, bukan kesadaran sendiri).

Langkah 2: Kalikan dengan jumlah bulan keterlambatan

Sanksi = pajak kurang bayar × tarif bulanan × jumlah bulan terlambat. Bagian dari bulan tetap dihitung penuh 1 bulan (telat 2 bulan 5 hari = dihitung 3 bulan), dan totalnya dibatasi maksimal 24 bulan meski keterlambatan sesungguhnya lebih lama.

Contoh Kasus

Wajib pajak terlambat membayar kekurangan pajak Rp10.000.000 selama 3 bulan. Dengan tarif bulan berjalan 1,00% (kategori keterlambatan bayar biasa): sanksi = Rp10.000.000 × 1,00% × 3 = Rp300.000. Total yang harus dibayar = Rp10.000.000 + Rp300.000 = Rp10.300.000.

Kenapa Tarifnya Berubah Setiap Bulan?

Suku bunga acuan yang jadi basis perhitungan mengikuti kondisi ekonomi terkini, sehingga Kementerian Keuangan menerbitkan KMK baru setiap bulan dengan tarif final untuk periode itu. Kalkulator ini memakai tarif dari KMK terbaru yang tercantum di bagian "Dasar Hukum" — selalu cek ulang jika perhitungan Anda menyangkut bulan yang berbeda.

Kalkulator terkait: PPh Pasal 4(2) dan Bea Meterai.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Sejak UU HPP (turunan UU Cipta Kerja), sanksi bunga tidak lagi flat 2%/bulan seperti dulu. Rumusnya sekarang (suku bunga acuan + uplift tertentu) ÷ 12, dan Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) baru setiap bulan dengan tarif final untuk periode tersebut.
Karena uplift factor-nya berbeda: keterlambatan bayar biasa, pembetulan SPT sendiri, dan STP kesalahan administratif semuanya memakai uplift +5%, sedangkan SKPKB dari hasil pemeriksaan memakai uplift +15% — mencerminkan bahwa kekurangan bayar yang baru ketahuan lewat pemeriksaan dianggap lebih berat.
Ya, dibatasi maksimal 24 bulan meski keterlambatan sebenarnya lebih lama dari itu. Bagian dari bulan tetap dihitung penuh 1 bulan (misalnya telat 3 bulan 2 hari tetap dihitung 4 bulan).
Kalkulator ini memakai tarif dari KMK bulan yang tercantum di bagian "Dasar Hukum" di bawah. Karena tarif diterbitkan ulang setiap bulan, cek kembali tarif resmi terbaru di fiskal.kemenkeu.go.id jika perhitungan Anda untuk bulan yang berbeda dari yang tercantum.
Kalkulator ini khusus menghitung sanksi BUNGA atas kekurangan bayar pajak (persentase per bulan dari nominal pajak). Denda telat lapor SPT bersifat nominal tetap (misalnya Rp100.000–Rp1.000.000 tergantung jenis SPT) dan tidak dihitung dengan formula bunga ini.

Kalkulator terkait