Cara Menghitung Gaji Bersih Secara Manual
Gaji bersih (take home pay) adalah jumlah uang yang benar-benar masuk ke rekening karyawan setelah seluruh potongan wajib dikurangkan dari gaji bruto (kotor). Ada tiga komponen potongan utama di Indonesia: iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT dan JP), dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Langkah 1: Hitung penghasilan bruto
Penghasilan bruto sebulan adalah gaji pokok ditambah seluruh tunjangan tetap dan tidak tetap. Komponen ini menjadi dasar perhitungan PPh 21, sedangkan dasar perhitungan BPJS biasanya hanya gaji pokok + tunjangan tetap (disebut "upah tetap").
Langkah 2: Kurangi iuran BPJS Kesehatan, JHT, dan JP
Karyawan menanggung 1% dari upah tetap untuk BPJS Kesehatan (dengan batas atas upah Rp12.000.000), 2% untuk JHT (tanpa batas atas), dan 1% untuk JP (dengan batas atas upah Rp11.086.300 per Maret 2026). Sisanya — 4% Kesehatan, 3,7% JHT, dan 2% JP — ditanggung perusahaan dan tidak mengurangi gaji karyawan.
Langkah 3: Hitung PPh 21 dengan skema TER
Sejak Januari 2024, pemotongan PPh 21 bulanan memakai skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) berdasarkan PP 58/2023. Setiap status PTKP dipetakan ke salah satu dari tiga kategori TER (A, B, atau C), lalu penghasilan bruto sebulan langsung dikalikan satu tarif efektif sesuai tabel resmi — tanpa perlu menghitung PTKP dan tarif progresif setiap bulan. Contoh: status TK/0 masuk kategori TER A. Jika penghasilan bruto Rp8.000.000, angka ini berada di lapisan Rp7.500.001–Rp8.550.000 dengan tarif 1,5%, sehingga PPh 21 bulan itu adalah Rp8.000.000 × 1,5% = Rp120.000.
Langkah 4: Jumlahkan seluruh potongan
Gaji bersih = penghasilan bruto − (iuran BPJS Kesehatan karyawan + iuran JHT karyawan + iuran JP karyawan + PPh 21). Perhitungan lengkap dengan angka Anda sendiri bisa dilihat di kotak "Lihat rincian perhitungan" di atas.
Contoh Kasus
Seorang karyawan dengan status TK/0 memiliki gaji pokok Rp8.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 (upah tetap Rp9.000.000, sekaligus penghasilan bruto karena tidak ada tunjangan tidak tetap). BPJS Kesehatan karyawan: 1% × Rp9.000.000 = Rp90.000. JHT karyawan: 2% × Rp9.000.000 = Rp180.000. JP karyawan: 1% × Rp9.000.000 = Rp90.000. PPh 21 (TER A, lapisan 1,75%): Rp9.000.000 × 1,75% = Rp157.500. Total potongan: Rp517.500. Gaji bersih: Rp9.000.000 − Rp517.500 = Rp8.482.500.
Tabel Referensi PTKP (PMK 101/PMK.010/2016)
| Status | PTKP Setahun | Status | PTKP Setahun |
|---|---|---|---|
| TK/0 | Rp54.000.000 | K/0 | Rp58.500.000 |
| TK/1 | Rp58.500.000 | K/1 | Rp63.000.000 |
| TK/2 | Rp63.000.000 | K/2 | Rp67.500.000 |
| TK/3 | Rp67.500.000 | K/3 | Rp72.000.000 |
Kalkulator terkait: THR, Gross Up PPh 21, dan Gaji Prorata menggunakan mesin PPh 21 dan BPJS yang sama dengan kalkulator ini.