Cara Menghitung Gaji Prorata Secara Manual
Gaji prorata dihitung ketika karyawan tidak bekerja penuh 1 bulan kalender — biasanya karena baru mulai bekerja di tengah bulan, atau berhenti bekerja sebelum akhir bulan. Ada dua metode umum yang dipakai perusahaan di Indonesia.
Metode 1: Hari kalender
Gaji prorata = gaji sebulan × (jumlah hari aktif ÷ total hari dalam bulan tersebut). Metode ini menghitung SEMUA hari termasuk akhir pekan sebagai hari aktif, sehingga lebih sederhana untuk dihitung.
Metode 2: Hari kerja
Gaji prorata = gaji sebulan × (jumlah hari kerja aktif ÷ total hari kerja dalam bulan tersebut). Metode ini hanya menghitung hari Senin–Jumat, sehingga hasilnya bisa berbeda dari metode kalender tergantung di hari apa periode aktif dimulai/berakhir.
Contoh Kasus
Karyawan dengan gaji Rp6.000.000 mulai bekerja tanggal 16 April 2026 (bulan April memiliki 30 hari kalender). Hari aktif = 15 hari (16 s.d. 30 April). Dengan metode kalender: gaji prorata = Rp6.000.000 × (15/30) = Rp3.000.000. Jika dihitung dengan metode hari kerja, hasilnya bisa sedikit berbeda tergantung berapa hari kerja (Senin–Jumat) yang jatuh dalam rentang tanggal tersebut.
Catatan Penting
Tidak ada UU/PP yang mewajibkan salah satu metode secara spesifik — perusahaan bebas memilih selama konsisten dan diatur jelas dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Kalkulator ini juga belum memperhitungkan hari libur nasional/cuti bersama pada metode hari kerja, karena kalender libur berbeda setiap tahun.
Kalkulator terkait: Gaji Bersih dan Lembur.