Lompat ke konten
Rp KalkulatorHR Semua Tools

Kalkulator Gross Up PPh 21

Cari gaji bruto yang harus dibayar perusahaan agar karyawan menerima take home pay tertentu, dengan pajak sepenuhnya ditanggung perusahaan.

Rp

Gaji bruto yang harus dibayar / bulan

Tunjangan pajak: / bulan

Rincian perhitungan step-by-step

Dasar hukum

  • UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (dasar tarif progresif Pasal 17)
  • PMK 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPh Pasal 21 (dasar biaya jabatan)
  • Rumus gross-up adalah konvensi praktik payroll yang diturunkan dari Pasal 17, bukan diatur terpisah secara eksplisit oleh peraturan tersendiri

Terakhir diverifikasi: 07 Juli 2026. Hasil kalkulasi adalah estimasi untuk membantu perencanaan, bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan resmi.

Cara Menghitung Gross Up PPh 21 Secara Manual

Gross-up adalah skema di mana perusahaan menanggung penuh pajak penghasilan karyawan dengan memberikan "tunjangan pajak" yang besarnya persis sama dengan PPh 21 terutang — sehingga setelah dipotong pajak, karyawan tetap menerima take home pay yang diinginkan.

Langkah 1: Hitung PKP netto tahunan

PKP netto = (take home pay diinginkan × 12) − biaya jabatan (5%, maksimal Rp6.000.000/tahun) − PTKP sesuai status. Hasilnya dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh.

Langkah 2: Terapkan rumus gross-up berlapis

Rumus gross-up diturunkan dari tarif progresif Pasal 17 dengan membalik fungsi pajaknya, sehingga menghasilkan formula per lapisan PKP netto:

PKP Netto SetahunFormula Tunjangan Pajak
0 – 57.000.000PKP netto × 5/95
>57.000.000 – 218.500.000(PKP netto − 57jt) × 15/85 + 3.000.000
>218.500.000 – 406.000.000(PKP netto − 218,5jt) × 25/75 + 31.500.000
>406.000.000 – 3.556.000.000(PKP netto − 406jt) × 30/70 + 94.000.000
>3.556.000.000(PKP netto − 3.556jt) × 35/65 + 1.444.000.000

Langkah 3: Tambahkan tunjangan pajak ke take home pay

Gaji bruto per bulan = take home pay yang diinginkan + (tunjangan pajak tahunan ÷ 12). Karena tunjangan pajak dihitung persis sama dengan pajak yang terutang atas gaji bruto tersebut, hasil akhirnya adalah karyawan tetap menerima take home pay sesuai yang diinginkan.

Contoh Kasus

Karyawan status TK/0 ingin take home pay Rp10.000.000/bulan (Rp120.000.000/tahun). PTKP TK/0 = Rp54.000.000. Biaya jabatan = 5% × Rp120jt = Rp6.000.000 (kena batas maksimal). PKP netto = Rp120.000.000 − Rp6.000.000 − Rp54.000.000 = Rp60.000.000. Tunjangan pajak tahunan (lapisan 15/85) = (Rp60jt − Rp57jt) × 15/85 + Rp3jt = Rp3.529.412. Tunjangan pajak per bulan ≈ Rp294.118. Gaji bruto per bulan ≈ Rp10.294.118.

Kalkulator terkait: Gaji Bersih dan THR.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Gross-up adalah metode di mana perusahaan menanggung penuh PPh 21 karyawan dengan memberikan "tunjangan pajak" yang besarnya persis sama dengan pajak yang terutang. Karena tunjangan pajak itu sendiri juga kena pajak, dibutuhkan rumus khusus (bukan sekadar menambahkan nominal pajak ke gaji) agar hasilnya presisi.
Skema net: perusahaan menanggung pajak tanpa menambah penghasilan bruto karyawan (pajak jadi beban perusahaan, tidak tampak di slip gaji). Skema gross: karyawan menanggung pajak sendiri dari gaji bruto yang diterima. Skema gross-up: perusahaan menambahkan tunjangan pajak ke gaji bruto sehingga setelah dipotong pajak, karyawan tetap menerima take home pay yang diinginkan.
Rumus gross-up diturunkan dari tarif progresif Pasal 17 UU HPP dengan membalik fungsi pajaknya, menghasilkan tabel 5 lapisan dengan konstanta pengurang untuk tiap lapisan PKP netto. Ini adalah konvensi praktik payroll yang sudah lama dipakai di Indonesia, bukan rumus yang tercantum literal di dalam UU/PP.
Ya. Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun sesuai PMK 168/2023) dikurangkan sebelum menghitung PKP netto, sama seperti perhitungan PPh 21 tahunan pada umumnya.
Hasil kalkulator ini adalah estimasi berbasis tarif Pasal 17 tahunan. Pemotongan pajak bulanan aktual di slip gaji memakai skema TER yang sedikit berbeda strukturnya, sehingga bisa ada selisih kecil sebelum rekonsiliasi tahunan di bulan Desember.

Kalkulator terkait