Cara Menghitung Gross Up PPh 21 Secara Manual
Gross-up adalah skema di mana perusahaan menanggung penuh pajak penghasilan karyawan dengan memberikan "tunjangan pajak" yang besarnya persis sama dengan PPh 21 terutang — sehingga setelah dipotong pajak, karyawan tetap menerima take home pay yang diinginkan.
Langkah 1: Hitung PKP netto tahunan
PKP netto = (take home pay diinginkan × 12) − biaya jabatan (5%, maksimal Rp6.000.000/tahun) − PTKP sesuai status. Hasilnya dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh.
Langkah 2: Terapkan rumus gross-up berlapis
Rumus gross-up diturunkan dari tarif progresif Pasal 17 dengan membalik fungsi pajaknya, sehingga menghasilkan formula per lapisan PKP netto:
| PKP Netto Setahun | Formula Tunjangan Pajak |
|---|---|
| 0 – 57.000.000 | PKP netto × 5/95 |
| >57.000.000 – 218.500.000 | (PKP netto − 57jt) × 15/85 + 3.000.000 |
| >218.500.000 – 406.000.000 | (PKP netto − 218,5jt) × 25/75 + 31.500.000 |
| >406.000.000 – 3.556.000.000 | (PKP netto − 406jt) × 30/70 + 94.000.000 |
| >3.556.000.000 | (PKP netto − 3.556jt) × 35/65 + 1.444.000.000 |
Langkah 3: Tambahkan tunjangan pajak ke take home pay
Gaji bruto per bulan = take home pay yang diinginkan + (tunjangan pajak tahunan ÷ 12). Karena tunjangan pajak dihitung persis sama dengan pajak yang terutang atas gaji bruto tersebut, hasil akhirnya adalah karyawan tetap menerima take home pay sesuai yang diinginkan.
Contoh Kasus
Karyawan status TK/0 ingin take home pay Rp10.000.000/bulan (Rp120.000.000/tahun). PTKP TK/0 = Rp54.000.000. Biaya jabatan = 5% × Rp120jt = Rp6.000.000 (kena batas maksimal). PKP netto = Rp120.000.000 − Rp6.000.000 − Rp54.000.000 = Rp60.000.000. Tunjangan pajak tahunan (lapisan 15/85) = (Rp60jt − Rp57jt) × 15/85 + Rp3jt = Rp3.529.412. Tunjangan pajak per bulan ≈ Rp294.118. Gaji bruto per bulan ≈ Rp10.294.118.
Kalkulator terkait: Gaji Bersih dan THR.