Lompat ke konten
Rp KalkulatorHR Semua Tools

Kalkulator Upah Lembur

Hitung upah lembur hari kerja dan hari libur/istirahat mingguan sesuai PP 35/2021, lengkap dengan rincian pengali per jam.

Rp

Total upah lembur

Upah sejam:

Rincian perhitungan step-by-step

Dasar hukum

  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 26, 29, 31-32 mengatur lembur)

Terakhir diverifikasi: 07 Juli 2026. Hasil kalkulasi adalah estimasi untuk membantu perencanaan, bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan resmi.

Cara Menghitung Upah Lembur Secara Manual

PP 35/2021 mengatur perhitungan upah lembur berdasarkan upah sejam, yang dihitung dari rumus 1/173 × upah sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap). Angka 173 mewakili rata-rata jumlah jam kerja dalam sebulan berdasarkan 40 jam kerja per minggu.

Lembur di hari kerja biasa

Jam pertama lembur dibayar 1,5 kali upah sejam, dan setiap jam berikutnya dibayar 2 kali upah sejam. Contoh: upah sejam Rp20.000, lembur 3 jam → (1 × 1,5 × Rp20.000) + (2 × 2 × Rp20.000) = Rp30.000 + Rp80.000 = Rp110.000.

Lembur di hari libur/istirahat mingguan

Pengalinya lebih tinggi dan bertingkat menurut jadwal kerja perusahaan:

Jadwal KerjaJam ke-1 s.d. nJam berikutnyaJam berikutnya lagi
5 hari/minggu (8 jam/hari)1–8: 2×9: 3×10–12: 4×
6 hari/minggu (hari normal 7 jam)1–7: 2×8: 3×9–11: 4×
6 hari/minggu (hari terpendek)1–5: 2×6: 3×7–9: 4×

Perhatikan bahwa tingkat 4× berlaku untuk 3 jam berturut-turut di setiap jadwal — bukan hanya 2 jam seperti yang kadang disalahpahami dari aturan lama.

Contoh Kasus

Karyawan dengan upah sebulan Rp3.460.000 (upah sejam Rp20.000) lembur 9 jam di hari libur pada jadwal 6 hari kerja/minggu (hari normal). Rinciannya: 7 jam × 2× × Rp20.000 = Rp280.000, 1 jam × 3× × Rp20.000 = Rp60.000, 1 jam × 4× × Rp20.000 = Rp80.000. Total upah lembur = Rp420.000.

Batas Maksimal Jam Lembur

Untuk lembur di hari kerja biasa, batas maksimalnya adalah 4 jam per hari dan 18 jam per minggu (Pasal 26 PP 35/2021) — meningkat dari batas lama 3 jam/hari dan 14 jam/minggu di bawah Kepmenakertrans 102/2004. Batas ini tidak berlaku untuk lembur di hari libur/istirahat mingguan.

Kalkulator terkait: Gaji Bersih dan Gaji Prorata.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Upah sejam dihitung dengan rumus 1/173 × upah sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap), sesuai PP 35/2021. Angka 173 adalah rata-rata jam kerja per bulan berdasarkan 40 jam kerja per minggu.
Jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam, dan setiap jam berikutnya dibayar 2 kali upah sejam, sesuai Pasal 31 ayat (1) PP 35/2021.
Ya. Untuk jadwal 5 hari kerja: jam ke-1 s.d. 8 dibayar 2x, jam ke-9 dibayar 3x, dan jam ke-10 s.d. 12 dibayar 4x. Untuk jadwal 6 hari kerja (hari normal 7 jam): jam ke-1 s.d. 7 dibayar 2x, jam ke-8 dibayar 3x, dan jam ke-9 s.d. 11 dibayar 4x.
Maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu untuk lembur di hari kerja biasa, sesuai Pasal 26 PP 35/2021 — meningkat dari batas lama 3 jam/hari dan 14 jam/minggu. Batasan ini tidak berlaku untuk lembur di hari libur/istirahat mingguan.
Tidak. Pasal 27 PP 35/2021 mengecualikan pekerja pada golongan jabatan tertentu (biasanya level manajerial ke atas) yang sudah menerima upah lebih tinggi dengan jam kerja tidak terbatas, sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Kalkulator terkait