Lompat ke konten
Rp KalkulatorHR Semua Tools

Kalkulator Bea Meterai

Cek apakah dokumen Anda wajib bea meterai Rp10.000 sesuai UU No. 10/2020, termasuk aturan ambang batas Rp5 juta untuk kuitansi.

Rp

Rincian perhitungan step-by-step

Dasar hukum

  • UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Pasal 3 (objek) dan Pasal 5 (tarif), berlaku sejak 1 Januari 2021
  • PMK No. 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, berlaku sejak 1 November 2024

Terakhir diverifikasi: 07 Juli 2026. Hasil kalkulasi adalah estimasi untuk membantu perencanaan, bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan resmi.

Cara Menentukan Kewajiban Bea Meterai

Sejak UU No. 10/2020 berlaku (1 Januari 2021), Indonesia memakai tarif bea meterai tunggal Rp10.000 — menggantikan sistem lama dua tarif (Rp3.000/Rp6.000) yang bergantung pada nilai dokumen. Namun tidak semua dokumen otomatis wajib bermeterai.

Kategori 1: Selalu Wajib Meterai (Berapa Pun Nilainya)

Surat perjanjian dan sejenisnya, akta notaris beserta salinan/kutipannya, akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), surat berharga (saham, obligasi, cek, bilyet giro, wesel, sukuk, dll.), dan dokumen lelang — semuanya wajib bea meterai tanpa memandang nilai nominal.

Kategori 2: Wajib Meterai Hanya Jika Nilai > Rp5.000.000

Kuitansi dan dokumen sejenis yang menyatakan penerimaan uang atau pelunasan utang — HANYA wajib bea meterai jika nilai nominalnya lebih dari Rp5.000.000. Kuitansi dengan nilai Rp5.000.000 atau kurang tidak wajib bermeterai.

Kategori 3: Tidak Pernah Wajib Meterai

Ijazah, dokumen angkutan barang/penumpang, slip gaji/pensiun/pesangon, bukti penerimaan uang dari kas negara, bukti setoran ke bank/koperasi, dan dokumen kebijakan moneter Bank Indonesia — dikecualikan penuh berapa pun nilainya.

Contoh Kasus

Sebuah kuitansi pembayaran senilai Rp6.000.000 (di atas Rp5 juta) — wajib bermeterai Rp10.000. Kuitansi lain senilai Rp4.500.000 (di bawah Rp5 juta) — tidak wajib bermeterai. Sementara itu, selembar cek senilai Rp2.000.000 tetap wajib bermeterai Rp10.000 karena cek termasuk kategori surat berharga yang selalu kena meterai, terlepas dari ambang batas Rp5 juta yang hanya berlaku untuk kuitansi.

Kalkulator terkait: Sanksi Keterlambatan Pajak dan PPh Pasal 4(2).

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tarif tunggal Rp10.000, berlaku sejak 1 Januari 2021 (UU No. 10/2020) — menggantikan sistem lama dua tarif Rp3.000/Rp6.000 tergantung nilai dokumen.
Hanya kuitansi/bukti pelunasan utang dengan nilai nominal LEBIH DARI Rp5.000.000. Kuitansi dengan nilai persis Rp5.000.000 atau di bawahnya tidak wajib bea meterai.
Ya. Surat berharga seperti cek, bilyet giro, saham, obligasi, dan sejenisnya termasuk kategori yang selalu wajib bea meterai tanpa mempertimbangkan ambang batas nilai, berbeda dari kategori kuitansi.
Ijazah, tiket/dokumen transportasi barang-penumpang, slip gaji/pensiun/pesangon, bukti penerimaan uang negara dari kas/bank, bukti setoran tabungan/koperasi, dan dokumen kebijakan moneter Bank Indonesia — dikecualikan penuh oleh Pasal 7 UU 10/2020, berapa pun nilainya.
Umumnya pihak yang menerima atau mendapat manfaat dari dokumen tersebut, kecuali disepakati lain oleh para pihak dalam perjanjian. Untuk dokumen yang melibatkan dua pihak atau lebih, kewajiban bisa dibagi sesuai kesepakatan.

Kalkulator terkait