Lompat ke konten
Rp KalkulatorHR Semua Tools

Kalkulator THR

Hitung THR (Tunjangan Hari Raya) proporsional berdasarkan masa kerja sesuai Permenaker 6/2016, lengkap dengan estimasi potongan PPh 21 atas THR.

Rp
Rp

Ikut menjadi dasar perhitungan THR.

Rp

Hanya untuk estimasi pajak, tidak masuk dasar THR.

THR diterima bersih

THR sebelum pajak

Estimasi PPh 21 atas THR

Rincian perhitungan step-by-step

Dasar hukum

  • Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh
  • PP 58/2023 & PMK 168/2023 tentang skema TER PPh Pasal 21 (dipakai untuk estimasi pajak THR)

Terakhir diverifikasi: 07 Juli 2026. Hasil kalkulasi adalah estimasi untuk membantu perencanaan, bukan nasihat hukum, pajak, atau keuangan resmi.

Cara Menghitung THR Secara Manual

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hak setiap pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus, diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016. Besarannya bergantung pada masa kerja: penuh 1 bulan upah untuk yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional untuk yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan.

Langkah 1: Tentukan upah 1 bulan sebagai dasar THR

Upah 1 bulan terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan (jika sistem pengupahan Anda "upah bersih"), atau upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian tidak termasuk dalam perhitungan ini.

Langkah 2: Hitung THR sesuai masa kerja

Jika masa kerja ≥ 12 bulan: THR = 1 × upah sebulan. Jika masa kerja < 12 bulan: THR = (masa kerja ÷ 12) × upah sebulan. Contoh: karyawan dengan upah Rp6.000.000 dan masa kerja 6 bulan mendapat THR = (6/12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000.

Langkah 3: Estimasi potongan PPh 21 atas THR

THR termasuk objek pajak penghasilan. Praktik payroll umum menghitung PPh 21 atas THR dengan metode selisih: PPh 21 atas (gaji bulan itu + THR) dikurangi PPh 21 atas gaji bulan itu saja (keduanya dihitung dengan skema TER). Selisihnya adalah estimasi pajak yang dipotong khusus dari komponen THR.

Contoh Kasus

Karyawan status TK/0 dengan gaji pokok Rp8.000.000, masa kerja 12 bulan (penuh). THR sebelum pajak = Rp8.000.000. PPh 21 atas gaji saja (TER A, Rp8jt masuk lapisan 1,5%) = Rp120.000. PPh 21 atas gaji+THR (Rp16jt, TER A lapisan 7%) = Rp1.120.000. Estimasi PPh 21 atas THR = Rp1.120.000 − Rp120.000 = Rp1.000.000. THR bersih diterima = Rp8.000.000 − Rp1.000.000 = Rp7.000.000.

Tabel Proporsi THR Berdasarkan Masa Kerja

Masa KerjaProporsi THR
< 1 bulanTidak berhak THR
3 bulan3/12 × upah sebulan (25%)
6 bulan6/12 × upah sebulan (50%)
9 bulan9/12 × upah sebulan (75%)
≥ 12 bulan1 × upah sebulan (100%)

Kalkulator terkait: Gaji Bersih, Gross Up PPh 21, dan Pesangon.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Minimal 1 bulan masa kerja terus-menerus, baik karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT), sesuai Permenaker 6/2016. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 bulan belum berhak atas THR.
Rumusnya adalah (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × upah sebulan. Contoh: masa kerja 6 bulan dengan upah Rp6.000.000 akan mendapat THR sebesar (6/12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000.
Permenaker 6/2016 menyebutkan "upah sebulan" terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan (jika sistemnya upah bersih), atau upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian atau insentif variabel tidak termasuk dalam dasar perhitungan THR.
Ya, THR termasuk objek PPh 21 dan dipotong pada bulan diterimanya THR. Kalkulator ini mengestimasi PPh 21 atas THR dengan metode selisih: PPh 21 atas (gaji + THR) dikurangi PPh 21 atas gaji saja, keduanya dihitung dengan skema TER bulanan.
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan membuat perusahaan dikenakan denda 5% dari total THR yang wajib dibayar, di luar kewajiban membayar THR itu sendiri.

Kalkulator terkait